harianpalu.com, Palu - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, mengamankan 15 barang bukti kasus C3, atau Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curat (Pencurian berat) di tiga Kabupaten yang berbeda.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, S.I.K.,M.H. mengatakan, terdapat 15 kendaraan roda dua dari kasus C3 yang ditemukan di tiga lokasi berbeda berdasarkan laporan masuk.
Lokasi tersebut adalah Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Kapolresta, lokasi terbanyak yang ditemukan barang bukti motor curian itu ialah Kabupaten Banggai dengan jumlah belasan.
“12 kendaraan roda dua kita ungkap, kita ambil barang buktinya itu di wilayah hukum Polres Banggai, Luwuk,” ucapnya saat konferensi Pers, Selasa, 24 Mei 2022.
“Ada 8 yang sifatnya bodong leasing dari 15 kendaraan” katanya.
Ia berharap, agar para Pemilik kendaraan yang miliki motor hilang, agar datang mengambil motornya dengan membawa surat bukti kepemilikan.
“Silahkan untuk datang melapor dengan catatan bawa bukti surat yang identik," Bebernya.
Perlu diketahui, pelaku berinisial Y alias O dan P yang merupakan penadah. Menurut Polisi, faktornya adalah ekonomi, senang-senang hingga narkoba.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. (*/**)