harianpalu.com, Palu- Peredaran Narkotika jenis Sabu
di Kota Palu semakin memprihatinkan. Terungkap barang haram tersebut, sudah
dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Salah satu tersangka melakukan peredaran Sabu, sesuai
perintah dari salah satu tersangka yang ada di Lapas," ungkap Kapolresta
Palu, Kombespol Barliansyah dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba
sitaan Satresnarkoba, Rabu (8/6/2022) di Mako Polresta Palu.
Tersangka berinisial MFB (20). Beralamat di Jalan Lekatu Kelurahan
Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
MFB menyimpan dan mengedarkan Sabu atas perintah dari
Tersangka yang berada di Lapas. "Dari dalam Lapas mengendalikan peredaran
Narkoba," sebut Kapolresta Palu.
Tersangka kedua yang berada di Lapas, berinisial NR (28) beralamat
di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu. Merupakan pemilik Sabu yang
memerintahkan MFB untuk menerima dan menjual Sabu kepada konsumen. Sementara
tersangka yang masih dalam pencarian pihak Polresta Palu, berinisial AB.
Kapolresta mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan, hand
phone masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga oknum tersangka yang
berada di dalam Lapas, bisa mengendalikan Narkoba.
Jumlah total barang bukti Narkotika
Jenis Sabu yang berhasil disita pada bulan Maret tahun 2022, sebut Kapolresta
Palu, sebanyak 251 gram.
Selain itu Polresta Palu juga berhasil mengungkap peredaran Ganja.
Dengan tersangka berinisial DS (24) salah satu Mahasiswa Universitas di Kota
Palu. Beralamat di Desa Tinggede, Kabupaten Sigi.
DS membeli ganja secara online. Melalui aplikasi Telegram.
Kemudian menggunakan dan menjual kembali dengan sistim eceran.
Satu tersangka lainya berinisial J juga masih dalam pencarian Polresta Palu. Dengan barang bukti diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 784 gram.
(Red)