-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Sulteng buka penerimaan terpadu Anggota Polri T.A 2023

Selasa, 04 April 2023 | April 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-05T05:05:24Z

harianpalu.com - Palu, Pemuda-pemudi di Sulawesi Tengah yang ingin menjadi anggota Polri untuk mengabdikan diri kepada masyarakat, Bangsa dan Negara, Polri kembali membuka penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran (T.A.) 2023.

Informasi penerimaan anggota Polri T.A. 2023 dapat dibuka didalam website resmi Polri : penerimaan.polri.go.id ,buruan daftarnya karena dibuka mulai 4 April sampai dengan 14 April 2023.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya yang diteruskan kepada media, Rabu,05/04/2023.

“Polri kembali membuka penerimaan terpadu untuk menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2023” ungkapnya di Palu,

“Penerimaan terpadu yang dimaksud adalah penerimaan yang dibuka secara serentak dari tanggal 4 April sampai dengan 14 April 2023, baik mereka yang ingin masuk menjadi anggota Polri melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri maupun Tamtama Polri” jelas Kasubbid Penmas.

Masih kata Kasubbid Penmas, Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Polri : penerimaan.polri.go.id sekaligus dapat diketahui ketentuan dan persyaratan pendaftaran.

Sugeng juga menghimbau kepada warga masyarakat yang ingin menjadi anggota Polri, untuk mempersiapkan diri secara maksimal, baik administrasi, kesehatan, kesamaptaan, psykologi dan akademisnya.

Mantan Wakapolres Tolitoli itu juga mengingatkan kepada orang tua yang anak-anaknya turut mendaftar menjadi calon anggota Polri, agar percaya dan yakin akan kemampuan putra-putrinya dalam mengikuti seleksi.

Ia juga meminta kepada orang tua untuk tidak percaya kepada oknum-oknum yang memanfaatkan pelaksanaan rekrutmen ini untuk mencari keuntungan dengan menjanjikan kelulusan, dan apabila ketahuan dipastikan akan didiskualifikasi karena tidak sesuai dengan fakta integritas yang sudah diucapkan dan ditanda tangani, pungkasnya.(**)

Sumber : Humas Polda Sulteng

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini