harianpalu.com , Donggala, Menjelang kebebasan melalui program Integrasi, 6 orang WBP Rutan Donggala Kanwil Kemenkumham Sulteng menjalani tes urine pada Selasa (07/05/2024).
Pemeriksaan tersebut didasarkan pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba yang ada di Rutan Donggala sehingga para WBP dalam keadaan bersih dan baik ketika Kembali ke masyarakat.
Suwandi selaku Kepala Rutan Donggala mengungkapkan bahwa selain memenuhi syarat administratif warga binaan juga harus memenuhi syarat substantif yang wajib dipenuhi oleh para warga binaan agar mendapatkan program hak integrasi ini.
“Untuk mendapatkan Hak Integrasi, seorang WBP harus berkelakuan baik, syarat ini dibuktikan salah satunya dengan Tes Urine” Jelas Suwandi.
Sumber : Humas Rutan Donggala