harianpalu.com ,Donggala - Kejaksaan Negeri Donggala melalui Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala, kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (Satu) orang tersangka dengan inisial J” selaku Kepala Desa Siweli.
Hal tersebut berdasarkan SuratLagi, Kejaksaan Negeri Donggala melalui Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala, kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap I (Satu) orang Tersangka dengan inisial J” selaku Kepala Desa Siweli.
Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT60 /P.2.14.9/ Fd.2/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Donggala.
Usai memeriksa satu orang saksi kami melakukan ekspose dihadapan Kajari Donggala ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP, " ujar Kacabjari Hasyim S.H saat menggelar release di Kantor Kejari Donggala, Senin siang (19/8/2024).
Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang berdasarkan surat Nomor : PRINT: 61/P.2.14.9/Fd.2/08/ 2024 Tertanggal 19 Agustus 2024 menetapkan tersangka J atas tindak pidana Korupsi.
Pidana Korupsi yang dilakukan yakni penyelewengan dana program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Desa Siweli Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Pada Tahun 2023.
"Masing-masing tersangka sudah dilakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2024 hingga dengan 18 September 2024 di Lapas Perempuan Kelas III Palu," Beber Kacabjari Hasyim S.H.
Alasan dilakukan penahanan kepada para tersangka ditambahkannya, sebagaimana ketentuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP. dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Kita semua prihatin dengan kejadian ini sehingga saat ini tim Penyidik masih terus berupaya untuk mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka lainnya," pungkasnya.(**)