harianpalu.com ,Jakarta - Unggahan Instagram jurnalis senior Najwa Shihab, yang menampilkan gambar bertuliskan "Peringatan Darurat" dengan lambang garuda berwarna biru, menjadi viral di media sosial pada Rabu, 21 Agustus 2024. Unggahan tersebut langsung memicu perhatian luas di tengah publik, terutama karena bertepatan dengan kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Revisi UU Pilkada ini menuai kontroversi karena mengadopsi aturan baru mengenai batas usia calon kepala daerah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024, syarat usia minimal calon kepala daerah kini dihitung sejak pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon.
Namun, keputusan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 70/PUU-XXII/2024 yang baru saja dibacakan sehari sebelumnya, pada 20 Agustus 2024. MK menegaskan bahwa semua persyaratan calon kepala daerah, termasuk syarat usia minimal, harus ditentukan sebelum tahap penetapan pasangan calon.
Kritik dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum dan akademisi, semakin tajam dengan viralnya unggahan Najwa Shihab. Banyak pihak menilai kesepakatan revisi ini sebagai langkah mundur dalam proses demokrasi, karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak kredibilitas tahapan pemilihan kepala daerah.
Unggahan Najwa Shihab menjadi simbol perlawanan publik terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada prinsip keadilan dan transparansi. Reaksi luas yang muncul di media sosial menunjukkan adanya keresahan di kalangan masyarakat terkait implikasi dari revisi UU Pilkada ini.
Kritik-kritik tajam ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan publik dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi.(Red)