-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Ditresnarkoba Serahkan 3 Tersangka Penyalahguna Narkotika kepada Kejati Sulteng

Rabu, 04 September 2024 | September 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-05T01:54:15Z

harianpalu.com ,Palu - Dua Berkas Perkara peredaran gelap narkotika dengan tiga tersangka hari ini diserahkan penyidik Ditresnarkoba kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (4/9/2024)

“hari ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (4/9/2024)

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21), ujarnya.

“Ada dua Berkas Perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng,” kata AKBP Sugeng 

Tersangka yang dilimpahkan masing-masing inisial BP (20) Alamat Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga, Palu dan Z (21), Alamat Jalan M. Yamin, Palu sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulteng. Ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) di Jalan Zebra IV Palu Selatan, dengan barang bukti diantaranya 4 paket sabu seberat 4,0602 gram, jelasnya.

Lanjut Sugeng juga menjelaskan, berkas lain yaitu dengan tersangka inisial ZFA (35) Alamat Jalan Tombolotutu Palu. Ia ditangkap pada sabtu (6/7/2024) lalu di rumahnya Jalan Tombolotutu Palu berikut 2 (dua) paket sedang sabu seberat 40,1978 gram.

“tiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini