PALU- Sengketa lahan yang merupakan asset PO. Jawa Indah yang terletak di jalan Hang Tua Kota Palu memasuki babak baru.
Menurut Sumardi S.Sy dari Law Office Adatapura, selaku penasehat hukum dari Joko Budi Sukarjono, salah satu ahli waris dari Almarhum Wasiman Soekardjono dan Almarhumah Sunarsih Soekardjono yang dulunya pemilik aset PO. Jawa Indah, telah mengambil upaya hukum, yakni mengadukan Abdul Rauf sebagai pemegang sertifikat hak milik nomor 0939 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah hari ini, Kamis (21/7/22).
"Alasan pengaduan ke OJK karena Abd. Rauf telah mengagunkan sertifikat kepada salah satu Bank plat merah di Kota Palu, sementara sertifikat tersebut sudah diblokir oleh BPN Kota Palu berdasarkan surat nomor: HP.03.01/256-72.71/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022. Bank telah menerima sertifikat yg memiliki kesalahan hukum, jadi kami juga mengadukan bank tersebut," ujar Sumardi kepada media ini.
Menurut Sumardi, sertifikat itu bermasalah dari segi akta jual beli, luasnya kurang lebih 1.028 meter persegi, ibu Budi Sulistyowati sebagai salah satu ahli waris telah menjual kepada Abdul Rauf tanpa mengikutkan klien sebagai salah satu ahli waris juga. Padahal, terdapat surat pernyataan 15 November 2019 jika lahan dijual maka harus disetujui oleh semua ahli waris.
"Pengaduan kami diterima oleh staf OJK Sulawesi Tengah bagian perlindungan konsumen, jika dalam 30 hari kerja tidak ada jalan keluar bagi klien kami, upaya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan kami layangkan demi mendapatkan hak hukum klen kami," tutup Sumardi
Untuk diketahui, PO Jawa Indah adalah perusahaan angkutan darat paling terkenal di Kota Palu kurun waktu tahun 80- akhir sampai tahun 2002 yang melayani trayek Palu-Poso, karena mengalami kesulitan ekonomi perusahaan ini berpindah tangan keorang lain, termasuk assetnya telah dijual habis.