-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Rp. 903 Juta, PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Kejati

Kamis, 06 Juni 2024 | Juni 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T13:16:32Z

harianpalu.com ,Palu - Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng (SL) Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020, dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

Penahanan terhadap (SL) dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan (SL) sebagai tersangka. Ia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi. 

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).

Tersangka tersebut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818," pungkasnya.(**)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini