harianpalu.com , Palu - Sat Reskrim Polresta Palu melakukan penyegelan terhadap salah satu nosel di dispenser SPBU 74.942.06 yang berlokasi di Jalan Sis Aljufri, Kota Palu, Selasa,(10/12/2024).
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pada nosel dispenser yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan tersebut.
Selain itu, proses penyegelan turut melibatkan pihak pemerintah setempat, termasuk kehadiran lurah setempat yang diminta menjadi saksi.
Personel Bhabinkamtibmas juga hadir untuk mendukung kelancaran proses penyegelan. Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran.
Dalam penyegelan itu, pihaknya juga meminta pemerintah setempat untuk turut menyaksikan. Kami menyita sejumlah alat bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar.
"Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbaharui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta Pasal 56 Ayat 2 KUHP,” ungkap AKP Reza.
Selain itu, AKP Reza menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU lain yang melakukan pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau kepada seluruh SPBU di Kota Palu untuk tidak melakukan pelanggaran seperti ini. Jika terbukti, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPBU di wilayah Khususnya Kota Palu agar mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, demi memastikan subsidi tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.