![]() |
Deputi LBH Sulteng Rusman Rusli,SH.,MH,. Saat Menunjukan STTLP dari Denpom |
Palu - harianpalu.com , Aksi yang dilakukan oleh oknum Bintara Pembina Desa ( Babinsa ) dari Kodim 1306 Kota Palu yang bertugas di Pos Komando Rayon Militer (Koramil)-18/ Sojol, telah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu, sesuai Surat Tanda Terima Lapor Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/04/II/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Laporan tersebut perihal dari statment Kopral Dua (Kopda) Ibrahim saat meredam aksi protes warga desa Bou, terhadap keberadaan perusahaan Galian C di desa tersebut, yang diunggah dalam sebuah vidio yang berdurasi beberapa menit.
Deputi LBH Sulteng Rusman Rusli. SH. MH, kepada wartawan Sabtu (8/2/2025) di kantor LBH Sulteng mengatakan, langkah yang diambil oleh pihaknya dengan melaporkan oknum Babinsa Sojol Kopda Ibrahim ke Denpom XIII/2 Palu, karena yang telah dilakukan oleh oknum Babinsa Koramil -18 Sojol, telah mencemarkan nama baik Lembaga yang dipimpin Julianer Adityawarman. SH, tersebuta.
“LBH Sulteng merupakan organisasi kemasyarakatan yang bekerja untuk membela hak-hak dan kepentingan hukum raykat. Sebelumnya LBH Sulteng melakukan advokasi dan pendapingan hukum terhadap masyarakat di Desa Bou, Kabupaten Donggala, yang tergabung dalam Forum Petani dan Nelayan Bou, karena mereka mengalami permasalahan sosial dengan rusaknya lingkunan yang diakibatkan oleh aktifitas tambang galian C yang dilakukan oleh PT Rahmat Cipta Khatulistiwa (RCK) di desa tersebut,” ujar Rusman.
Menurut Rusman, sudah sering kali masyarakat Desa Bou melakukan aksi protes terhadap penambangan yang di lakukan PT RCK di wilayah Desa Bou, dengan menolak perpanjangan izin PT RCK yang selama 10 tahun dianggap telah merusak ekosistem akibat mengeruk material di sungai Desa Bou yang telah merugikan masyarakat desa terbut.
“Apa yang telah di lakukan oleh masyarakat Desa Bou dan LBH Sulteng justru mendapat respon dan perlakuan kurang baik dari oknum Babinsa Danramil Sojol Kopda Ibrahim,” ujarnya.
Rusman sangat menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan oleh Kopda Ibrahim yang terkesan membela pihak perusahan dan mengabaikan tugas pokoknya sebagai Bansa di diwilayah Desa Bou. Bahkan upayayang dilakukan oknumBabinsa Kopda Ibrahim juga terkesan menakut-nakuti masyarakat yang telah memperjuangkan lingkungan merekayang telah tercemar akibat penambangan batuan yang dilakukan PT.RCK.
“Melalui laporan ini kami meminta agar Denpom XIII/2 Palu, memberi sanksi tegas kepada oknum Babinsa Kopda Ibrahim terhadap pelanggaran disiplin dan tindak pidana militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya aksi protes yang dilakukan masyarakat Desa Bou, Sabtu (01/02/2025) mendapat penghadangan dari oknum TNI serta Aparat Desa Bou. Aksi tersebut diunggah melalui video oleh warga dalam durasi beberapa menit.
Dimana dalam video tersebut, oknum Babinsa Kopda Ibrahim menyebutkan bahwa pendamping hukum Forum Petani dan Nelayan Bou yakni LBH Sulteng, telah dilaporkan perusahaan yakni PT RCK ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Itu dokumen kemarin sudah di perbaiki, pengacaranya kamu orang kemarin mendampingi dari LBH sudah dilaporkan pencemaran nama baik, karena dia tidak teliti dalam membacakan suatu permasalahan" kata Kopral Ibrahim dihadapan massa aksi yang direkam warga kala itu.
Sedangkan dalam beberapa kali pertemuan antara warga dan pihak perusahan yang melibatkan apparat Desa Bou dan Aparata Kecamatan Sojol serta Kabupaten Donggala, terungkap bahwa PT RCK belum memiliki RKAB, dan terdapat beberapa kesalahan penyebutan lokasi ijin pada Dokumen Laporan Studi Kelayakan tahun 2024, yang telah disahkan pemerintah.