harianpalu.com - Palu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah ,melakukan penahanan terhadap Tersangka AMURI MOHAMMAD, ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten banggai tahun anggaran 2021 yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.711.125.000,-. Selasa, 22 April 2025
Tersangka adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An. Tersangka AMURI MOHAMMAD, S.T
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print - 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA...
Kerugian Keuangan Negara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp 1,6 milyar.(**)